SuaraSumut.id - Polda Sumut kembali menetapkan satu orang menjadi tersangka perusakan dan pembakaran kafe di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Total ada dua orang yang menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, sebelumnya penyidik menetapkan B sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan mendalam, kata Hadi, penyidik menetapkan ZFD sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap B dan ZFD," kata Hadi melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Jumat (3/6/2022).
Baca Juga:Musisi AB Ditangkap Karena Pakai Diazepam, Obat Apa Itu?
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lima orang yang ditangkap, B dan ZFD diduga terlibat perusakan dan pembakaran kafe.
Hadi mengatakan, untuk tiga orang berinisial GS, ARA dan MGS yang sebelumnya ditangkap sudah dipulangkan.
"Untuk tiga orang lainnya sudah dipulangkan," ujarnya.
Hadi mengaku belum bisa menjelaskan terkait peran dari kedua tersangka. Pasalnya, penidik masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya.
Sebelumnya, kafe yang berada di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, dirusak dan dibakar pada Minggu 10 April 2022. Kafe yang diduga menjadi diskotek ini diserang dan dibakar puluhan massa.
Baca Juga:Selain Eks Wali Kota Yogyakarta, KPK Turut Amankan 4 ASN dan Satu Aspri