Gadis Belia di Tapanuli Utara Diperkosa 10 Pria, 7 Pelaku Masih di Bawah Umur

Seorang gadis di bawah umur diperkosa 10 orang pria. Kasus pencabulan ini terjadi di Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut).

Riki Chandra
Senin, 06 Juni 2022 | 17:25 WIB
Gadis Belia di Tapanuli Utara Diperkosa 10 Pria, 7 Pelaku Masih di Bawah Umur
ilustrasi pencabulan. [Dok.Istimewa]

SuaraSumut.id - Seorang gadis di bawah umur diperkosa 10 orang pria. Kasus pencabulan ini terjadi di Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut).

Para pelaku telah diringkus dan ditetapkan tersangka oleh jajaran Polres Tapanuli Utara. Korban sendiri berinisial CS (16), seorang gadis di bawah umur.

Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing mengatakan, peristiwa itu terungkap setelah dilaporkan oleh orang tua korban. Tiga dari 10 pelaku merupakan pria dewasa dan 7 lainnya masih di bawah umur.

"Pada hari Sabtu 4 Juni 2022 salah seorang ibu bernisial PSS (51) warga Taput, telah melaporkan percabulan terhadap anaknya sendiri," jelas Aiptu W Baringbing dikonfirmasi SuaraSumut.id, Senin (6/6/2022).

Baca Juga:Kenal Lewat Medsos, Mahasiswa di Dharmasraya Cabuli Gadis di Bawah Umur

Setelah dilaporkan, kata Aiptu Baringbing, tim opsnal Polres Taput langsung menangkap ke 10 orang tersebut. Mereka yang diamankan yakni, DH (19), APDH (20) , BAS ( l20), RDAM (17) , LMS (15) , EGFTN (16) , MRH (16) , ASS (17) , JS (16) , JAH (17). Mereka merupakan warga satu Kelurahan di salah satu Kecamatan di Taput.

"Menurut keterangan korban, dirinya pertama sekali dicabuli oleh MRH di salah satu tempat sekitar bulan April 2022. Saat itu, perbuatan itu direkam oleh MRH. Video itu pun tersebar kepada teman-teman MRH.

Kemudian, tersangka BAS mengirim video tersebut kepada korban dan mengatakan akan membeberkannya kepada orang lain," ujar Aiptu W Baringbing.

Takut dengan ancaman tersebut, korban pun bertemu dengan BAS. Saat itu BAS mengajak korban berhubungan layaknya suami istri sebagai agar tida menyebarkan video itu.

Setelah itu, perbuatan yang sama pun terulang. Setelah BAS, aksi serupa juga dilakukan JS dan JAH. Lalu berulang kembali oleh APDH disusul oleh RDAM, EGFTN, LMS, hari berikut nya ASS dan yang terakhir DH.

Baca Juga:Mahasiswa Laporkan Oknum Dosen di Sumut Terkait Dugaan Sodomi

Selain keterangan korban, hal tersebut di kuatkan oleh video dan chating ajakan di ponsel korban. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mereka semua mengakui apa yang dilakukannya.

"Kita resmi melakukan penahanan. Para tersangka kepada mereka dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo Psl 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara," pungkas Aiptu W Baringbing.

Kontributor : Budi warsito

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini