SuaraSumut.id - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Kolonel Inf Priyanto.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat.
Vonis dibacakan oleh hakim ketua Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, melansir Antara, Selasa (7/6/2022).
"Mengadili terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," katanya.
Baca Juga:Ini Tiga Fakta Nikotin yang Perlu Diketahui, Memiliki Dampak Negatif pada Tubuh?
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Kolonel Priyanto dan kuasa hukum untuk memikirkan putusan itu selama tujuh hari.
Diketahui, pada 8 Desember 2021, Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, menabrak Handi dan Salsa di Nagreg.
Mereka bukannya membawa korban ke rumah sakit, namun malah membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Dalam persidangan, Kolonel Priyanto mengaku memiliki ide membuang tubuh kedua korban karena menyangka keduanya telah meninggal dunia.
Sejumlah saksi yang membantu mengaku masih melihat tubuh Handi bergerak sambil merintih kesakitan. Pada 11 Desember 2021, dua jenazah korban ini ditemukan oleh warga di aliran sungai.