SuaraSumut.id - Lima narapidana anak kabur dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh. Kelima anak yang kabur adalah AM bin M (17) tersandung kasus narkoba dengan hukuman 10 bulan, MY bin SB (16) tersandung kasus pemerkosaan.
SLL bin A (17) tersandung kasus pencurian dengan masa hukuman dua tahun, FA bin A (17) tersandung kasus pemerkosaan dengan hukuman tujuh tahun. Sementa MR bin J (17) tersandung kasus asusila dengan hukuman lima tahun lima bulan.
Kelima diketahui kabur setelah petugas mengecek Wisma Seulanga LPKA Kelas II Banda Aceh.
Demikian dikatakan oleh Kepala Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Aceh Meurah Budiman, melansir Antara, Selasa (7/6/2022).
Baca Juga:Pengamat Politik Sarankan KIB Mulai Pilih Figur untuk Maju di Pilpres 2024
"Dari pengecekan diketahui mereka kabur dari kamar mandi dengan memanjat tembok setinggi tiga meter," katanya.
Kelima napi anak itu kabur sekitar pukul 05.00 WIB. Mereka dilaporkan melarikan dengan cara menjebol jeruji besi dan kaca ventilasi kamar mandi.
"Tembok tersebut melengkung ke bagian dalam. Setelah di atas tembok, mereka turun menggunakan ikatan delapan lembar kain yang disambung-sambung. Setelah itu, mereka langsung melarikan diri," kata Budiman.
Budiman mengatakan, petugas terus mencari mereka. Petugas juga berkoordinasi dengan pihak keluarga serta kepala desa asal mereka.
"Kami juga membuat laporan pencarian ke kantor polisi daerah asal anak didik pemasyarakatan tersebut," tukasnya.
Baca Juga:India Mengalami Peningkatan Jumlah Penderita Diabetes pada Anak-Anak, Gaya Hidup Jadi Sorotan