SuaraSumut.id - Dua orang remaja di Medan, ditangkap polisi karena diduga membawa parang dan celurit. Kedua remaja berinisial R dan F ditangkap pada Selasa 7 Juni 2022 malam.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu J Simamora mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya sekelompok pemuda menggunakan sepeda motor sedang kumpul-kumpul.
"Petugas kita yang mendapat laporan turun ke lokasi dan melakukan penyergapan," katanya melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Rabu (8/6/2022).
Saat dilakukan penggeledahan, kata J Simamora, petugas mendapat remaja itu membawa senjata tajam.
Baca Juga:Sulit Dilihat Secara Kasat Mata, Ini Tips Beli Berlian Berkualitas Agar Tak Kena Tipu
"Petugas mendapati senjata tajam berupa celurit dan parang," ujarnya.
Selanjutnya, kedua remaja dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Timur guna pemeriksaan. Saat diinterogasi, mereka mengaku dari anggota salah satu geng motor.
"Mereka akan melakukan penyerangan terhadap geng motor WL," jelasnya.
J Simamora menambahkan, kedua remaja itu tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur.
"Petugas memanggil kedua orang tua dan kepling untuk membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, surat jaminan terhadap anaknya," tukasnya.
Baca Juga:Jembatan Roboh Akibat Banjir Bandang Ciwidey, Ridwan Kamil Janji Akan Bangun Kembali