SuaraSumut.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) membongkar jaringan peredaran sabu antar provinsi.
Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap empat orang perempuan yang diduga menjadi pengedar. Keempatnya berinisial M alias B (43), RJ (40), APN alias W (46) dan DPY (39).
Petugas menyita barang bukti 32 kg sabu-sabu, satu unit sepeda motor, dua bedcover, dua koper dan dua unit handphone.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengaku, awalnya pihaknya menerima informasi adanya pengiriman narkoba melalui Kualanamu, Deli Serdang, dengan tujuan Banten, Bogor, Palembang, dan Surabaya.
Baca Juga:PM Palestina Tuding Israel Ingin Ubah Masjid Al-Aqsa Jadi Sinagog
"Sebanyak tiga kilogram diamankan di Kualanamu. Barang haram ini dibungkus dengan bedcover dan dikirim lewat jasa ekspedisi," kata Toga, Kamis (9/6/2022).
Toga mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengamankan paket berisi 5 kilogram sabu di Surabaya.
Petugas lalu melacak siapa pengirim barang haram itu. Alhasil, petugas mendapati identitas pengirim dan menggerebek salah satu rumah kos di Kecamatan Medan Denai.
"Dari kos tersebut diamankan barang bukti 24 kilogram sabu. Totalnya kita mengamankan 32 kg sabu," ungkapnya.
Toga menjelaskan, pelaku mengirimkan sabu yang diselipkan di bedcover hanya salah satu modus dalam mengedarkan narkoba.
Baca Juga:Foto-foto Zaman Pacaran Masih Disimpan Rossa, Ivan Gunawan: Dulu Aku Mirip Afgan
"Banyak modus mereka ini, salah satu modus saja," katanya.
Dikendalikan Napi Lapas Tanjung Gusta Medan
Keempatnya merupakan kaki tangan dari seorang narapidana berinisial E yang kini mendekam Lembaga Permasyarakatan Tanjung Gusta Medan.
Asal mula barang haram ini diperoleh keempat pelaku dari kawasan Tanjung Balai, Sumatera Utara. Atas perintah E, mereka menerima 40 kg sabu yang selanjutnya siap diedarkan di Medan dan provinsi lain di Indonesia.
"Yang jemput dari Tanjung Balai juga mereka. Pengakuan mereka 1 kg lebih kurang mendapat upah Rp 3 juta. Jadi kalau ada 30 kg berarti Rp 12O juta upahnya," ujarnya.
"Mereka yang menjemput mereka juga yang mengirim dari antar provinsi baik Jawa Timur, ada Palembang, Jawa Barat, dan Banten," sambungnya.
Disinggung apakah jaringan ini juga terlibat dengan kasus narkoba yang mendera oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Toga mengatakan belum menemukan ada hubungannya.
"Yang kita amankan 32 Kg sabu, yang sudah beredar 8 kg sabu," tandasnya.
Pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dengan jaringan sabu antar provinsi yang disebut-sebut melibatkan napi Lapas Tanjung Gusta Medan.
Akibat perbuatannya keempat tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Pasal 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkoba.
"Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo