Edarkan Puluhan Kilogram Sabu, 4 Perempuan di Medan Diancam Hukuman Mati

Petugas lalu melacak siapa pengirim barang haram itu.

Suhardiman
Kamis, 09 Juni 2022 | 13:13 WIB
Edarkan Puluhan Kilogram Sabu, 4 Perempuan di Medan Diancam Hukuman Mati
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan memberikan keterangan pers terkait penangkapan empat perempuan pengedar narkoba. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) membongkar jaringan peredaran sabu antar provinsi.

Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap empat orang perempuan yang diduga menjadi pengedar. Keempatnya berinisial M alias B (43), RJ (40), APN alias W (46) dan DPY (39).

Petugas menyita barang bukti 32 kg sabu-sabu, satu unit sepeda motor, dua bedcover, dua koper dan dua unit handphone.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengaku, awalnya pihaknya menerima informasi adanya pengiriman narkoba melalui Kualanamu, Deli Serdang, dengan tujuan Banten, Bogor, Palembang, dan Surabaya.

Baca Juga:PM Palestina Tuding Israel Ingin Ubah Masjid Al-Aqsa Jadi Sinagog

"Sebanyak tiga kilogram diamankan di Kualanamu. Barang haram ini dibungkus dengan bedcover dan dikirim lewat jasa ekspedisi," kata Toga, Kamis (9/6/2022).

Toga mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengamankan paket berisi 5 kilogram sabu di Surabaya.

Petugas lalu melacak siapa pengirim barang haram itu. Alhasil, petugas mendapati identitas pengirim dan menggerebek salah satu rumah kos di Kecamatan Medan Denai.

"Dari kos tersebut diamankan barang bukti 24 kilogram sabu. Totalnya kita mengamankan 32 kg sabu," ungkapnya.

Toga menjelaskan, pelaku mengirimkan sabu yang diselipkan di bedcover hanya salah satu modus dalam mengedarkan narkoba.

Baca Juga:Foto-foto Zaman Pacaran Masih Disimpan Rossa, Ivan Gunawan: Dulu Aku Mirip Afgan

"Banyak modus mereka ini, salah satu modus saja," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini