Disinggung apakah jaringan ini juga terlibat dengan kasus narkoba yang mendera oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Toga mengatakan belum menemukan ada hubungannya.
"Yang kita amankan 32 Kg sabu, yang sudah beredar 8 kg sabu," tandasnya.
Pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dengan jaringan sabu antar provinsi yang disebut-sebut melibatkan napi Lapas Tanjung Gusta Medan.
Akibat perbuatannya keempat tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Pasal 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkoba.
Baca Juga:PM Palestina Tuding Israel Ingin Ubah Masjid Al-Aqsa Jadi Sinagog
"Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo