Edarkan Puluhan Kilogram Sabu, 4 Perempuan di Medan Diancam Hukuman Mati

Petugas lalu melacak siapa pengirim barang haram itu.

Suhardiman
Kamis, 09 Juni 2022 | 13:13 WIB
Edarkan Puluhan Kilogram Sabu, 4 Perempuan di Medan Diancam Hukuman Mati
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan memberikan keterangan pers terkait penangkapan empat perempuan pengedar narkoba. [Suara.com/M.Aribowo]

Disinggung apakah jaringan ini juga terlibat dengan kasus narkoba yang mendera oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Toga mengatakan belum menemukan ada hubungannya.

"Yang kita amankan 32 Kg sabu, yang sudah beredar 8 kg sabu," tandasnya.

Pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dengan jaringan sabu antar provinsi yang disebut-sebut melibatkan napi Lapas Tanjung Gusta Medan.

Akibat perbuatannya keempat tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Pasal 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkoba.

Baca Juga:PM Palestina Tuding Israel Ingin Ubah Masjid Al-Aqsa Jadi Sinagog

"Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini