Edarkan Puluhan Kilogram Sabu, 4 Perempuan di Medan Diancam Hukuman Mati

Petugas lalu melacak siapa pengirim barang haram itu.

Suhardiman
Kamis, 09 Juni 2022 | 13:13 WIB
Edarkan Puluhan Kilogram Sabu, 4 Perempuan di Medan Diancam Hukuman Mati
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan memberikan keterangan pers terkait penangkapan empat perempuan pengedar narkoba. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) membongkar jaringan peredaran sabu antar provinsi.

Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap empat orang perempuan yang diduga menjadi pengedar. Keempatnya berinisial M alias B (43), RJ (40), APN alias W (46) dan DPY (39).

Petugas menyita barang bukti 32 kg sabu-sabu, satu unit sepeda motor, dua bedcover, dua koper dan dua unit handphone.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengaku, awalnya pihaknya menerima informasi adanya pengiriman narkoba melalui Kualanamu, Deli Serdang, dengan tujuan Banten, Bogor, Palembang, dan Surabaya.

Baca Juga:PM Palestina Tuding Israel Ingin Ubah Masjid Al-Aqsa Jadi Sinagog

"Sebanyak tiga kilogram diamankan di Kualanamu. Barang haram ini dibungkus dengan bedcover dan dikirim lewat jasa ekspedisi," kata Toga, Kamis (9/6/2022).

Toga mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengamankan paket berisi 5 kilogram sabu di Surabaya.

Petugas lalu melacak siapa pengirim barang haram itu. Alhasil, petugas mendapati identitas pengirim dan menggerebek salah satu rumah kos di Kecamatan Medan Denai.

"Dari kos tersebut diamankan barang bukti 24 kilogram sabu. Totalnya kita mengamankan 32 kg sabu," ungkapnya.

Toga menjelaskan, pelaku mengirimkan sabu yang diselipkan di bedcover hanya salah satu modus dalam mengedarkan narkoba.

Baca Juga:Foto-foto Zaman Pacaran Masih Disimpan Rossa, Ivan Gunawan: Dulu Aku Mirip Afgan

"Banyak modus mereka ini, salah satu modus saja," katanya.

Dikendalikan Napi Lapas Tanjung Gusta Medan

Keempatnya merupakan kaki tangan dari seorang narapidana berinisial E yang kini mendekam Lembaga Permasyarakatan Tanjung Gusta Medan.

Asal mula barang haram ini diperoleh keempat pelaku dari kawasan Tanjung Balai, Sumatera Utara. Atas perintah E, mereka menerima 40 kg sabu yang selanjutnya siap diedarkan di Medan dan provinsi lain di Indonesia.

"Yang jemput dari Tanjung Balai juga mereka. Pengakuan mereka 1 kg lebih kurang mendapat upah Rp 3 juta. Jadi kalau ada 30 kg berarti Rp 12O juta upahnya," ujarnya.

"Mereka yang menjemput mereka juga yang mengirim dari antar provinsi baik Jawa Timur, ada Palembang, Jawa Barat, dan Banten," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini