Jenderal Andika Perkasa Tak Mau Yonwal Paspampres Serda Rizal Hanya Dijerat Pasal Penganiayaan

Andika berharap seluruh prajurit TNI yang terlibat pelanggaran hukum dikenakan pasal sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku untuk memberikan hukuman maksimal.

Suhardiman
Kamis, 09 Juni 2022 | 17:37 WIB
Jenderal Andika Perkasa Tak Mau Yonwal Paspampres Serda Rizal Hanya Dijerat Pasal Penganiayaan
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraSumut.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyoroti prajurit Batalion Pengawalan Pasukan Pengamanan Presiden (Yonwal Paspampres) yang diduga menganiaya sekuriti Green Pramuka City, Jakarta.

Andika meminta Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf tidak hanya dijerat dengan pasal penganiayaan.

"Jadi ini, tunggu, jangan sampai pasalnya hanya penganiayaan. Karena apa? Dia kan bawa senjata. Jadi pasalnya semua yang ada kaitannya kenakan," kata Andika melansir Antara, Kamis (9/6/2022).

Andika berharap seluruh prajurit TNI yang terlibat pelanggaran hukum dikenakan pasal sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku untuk memberikan hukuman maksimal.

Baca Juga:Rapor Jeblok! Tingkat Kepercayaan Publik di Bawah Polri dan Kejagung, Begini Reaksi KPK

Oditur Jenderal (Orjen) TNI Marsda Reki Irene Lumme menyampaikan adanya kasus penganiayaan diduga dilakukan oleh Serda Rizal.

Peristiwa dilaporkan terjadi pada 28 April 2022. Korban Marwoko Setiawan merupakan sekuriti Green Pramuka City, Jakarta Pusat.

"Untuk kasus penganiayaan terhadap anggota. Kasus yang di Jakarta ini, yang baru. Sekuriti Green Pramuka City atas nama Saudara Marwoko Setiawan, yang terjadi pada 28 April. Pelakunya adalah Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf, anggota Yonwal Paspampres," katanya.

Kekinian pelaku sudah ditahan oleh Pomdam Jaya dan masih dalam penyidikan lebih lanjut.

Reki juga melaporkan mengenai kasus perselisihan dan penodongan menggunakan senjata airsoft gun oleh prajurit TNI AU terhadap prajurit TNI AD di Sragen, Jawa Tengah.

Baca Juga:3 Tips Membuat Pasangan Semakin Cinta, Lakukan Hal Ini!

Terkait kasus ini, Andika juga meminta agar dikenakan pasal sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Ya itu tadi sama, semua pasal yang bisa dikaitkan, kaitkan, termasuk senjata," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini