SuaraSumut.id - Aktor laga Iko Uwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan penganiayaan. Ia dan Firmansyah dilaporkan pada Sabtu 11 Juni 2022 malam. Pelapor bernama Rudi.
"Terlapor nama Iko Uwais beserta temannya Firmansyah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulfan, melansir Antara, Senin (13/6/2022).
Endra mengatakan, dugaan sementara Iko Uwais dilaporkan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang di muka umum. Peristiwa bermula saat Iko Uwais menggunakan jasa perancang interior milik korban untuk membangun rumahnya di Cibubur, Jakarta Timur.
"Dengan perjanjian nominal tertentu, baru dibayar setengahnya," ujar Zulpan.
Baca Juga:Video Kocak, Driver Ojol Antar Paket untuk Tsunade, Ternyata Benar-benar Ada
Korban lalu menagih kepada terlapor Iko Uwais dengan mengirimkan invoice melalui aplikasi pesan singkat (WhatsApp). Namun demikian, dirinya disebut tidak merespons.
Pada Sabtu 11 Juni 2022, korban bersama dengan istrinya hendak pulang dipanggil terlapor saat melintas di depan rumah Iko Uwais.
"Dengan cara menepuk tangan dan berteriak, setelah itu korban bersama dengan istrinya turun dari mobil," ungkap Zulpan.
Iko bersama istrinya Audy dan Firmansyah menghampiri korban dan saksi istri korban hingga terjadi perselisihan.
Saat itu, Iko dan Firmansyah diduga memukul korban hingga mengalami luka-luka. Lalu, korban melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.
Zulpan menuturkan penyidik telah memeriksa Rudi dan beberapa saksi lainnya. Polisi akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Iko Uwais.