SuaraSumut.id - Seorang ayah berinisial AS (35) menghamili anak tirinya berusia 14 tahun hingga melahirkan. Peristiwa memilukan ini terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut). Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap AS.
"Pelaku sudah kita tangkap," kata Kapolres Taput AKBP Ronald F Sipayung, Rabu (15/6/2022).
Peristiwa bermula pada Mei 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, di salah satu kamar milik mertua pelaku.
"Saat itu pelaku menyuruh korban untuk menggosok punggungnya. AS lalu menarik korban ke salah satu kamar di dalam rumah mertua pelaku, memaksa korban untuk melakukan persetubuhan," katanya.
Baca Juga:4 Bulan Menjabat, Anggota DPRD Kota Padang dari PDIP Meninggal Dunia
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, kata Ronald, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapapun. Ancaman yang dialami korban memuluskan aksi pelaku. AS mengulang perbuatannya pada Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB.
"Saat istri dan mertua pelaku sedang pergi ibadah, pelaku kembali melakukan persetubuhan di tempat yang sama," jelasnya.
Pada Desember 2021, kondisi korban yang sudah mulai mual-mual diketahui ibu korban. Sang ibu dan pelaku membawa korban berobat ke rumah sakit untuk diperiksa.
"Setelah diperiksa dokter, ternyata korban hamil tujuh bulan," kata Ronald.
Ibu korban menanyai putrinya tentang siapa yang menghamilinya. Lantaran takut akan ancaman ayah tirinya, korban hanya terdiam hingga pasrah diungsikan orang tuanya tinggal di kos-kosan di wilayah Balige, Toba.
Baca Juga:Vidi Aldiano Tak Sabar Jadi Coach di The Voice All Stars
"Saat diungsikan ke wilayah Kabupaten Toba, AS berpura-pura baik dan menghantarkan uang Rp 200 ribu setiap minggunya untuk kebutuhan korban. Ia kembali memaksa korban untuk melakukan persetubuhan," jelasnya.
Perbuatan pelaku berlanjut hingga awal Februari 2022, hingga akhirnya korban melahirkan. Korban melahirkan bayi saat berada dalam perjalanan menuju RSU Tarutung.
Kasus ini akhirnya terbongkar pada 28 Mei 2022. Korban yang sudah tidak tahan memendam rahasia lalu membeberkan perbuatan keji AS.
AS dipersangkakan dengan Pasal 76d jo pasal 81 ayat 1,2,3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Sesuai UU perlindungan anak, pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun, dan kemungkinan akan ditambah sepertiga dari total hukuman atas perannya selaku orangtua yang seharusnya mengayomi korban," tambah Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
Arist mengimbau agar seluruh pihak berperan aktif dalam melindungi anak dari tindak kekerasan seksual sebagaimana telah dialami oleh korban.
Kontributor : M. Aribowo