Bejat! Seorang Ayah di Sumut Hamili Anak Tiri hingga Melahirkan, Begini Ceritanya

Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap AS.

Suhardiman
Rabu, 15 Juni 2022 | 15:45 WIB
Bejat! Seorang Ayah di Sumut Hamili Anak Tiri hingga Melahirkan, Begini Ceritanya
Kapolres Taput AKBP Ronald F Sipayung memberi penjelasan kasus ayah hamili anak hingga melahirkan. [Ist]

Perbuatan pelaku berlanjut hingga awal Februari 2022, hingga akhirnya korban melahirkan. Korban melahirkan bayi saat berada dalam perjalanan menuju RSU Tarutung.

Kasus ini akhirnya terbongkar pada 28 Mei 2022. Korban yang sudah tidak tahan memendam rahasia lalu membeberkan perbuatan keji AS.

AS dipersangkakan dengan Pasal 76d jo pasal 81 ayat 1,2,3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Sesuai UU perlindungan anak, pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun, dan kemungkinan akan ditambah sepertiga dari total hukuman atas perannya selaku orangtua yang seharusnya mengayomi korban," tambah Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.

Baca Juga:4 Bulan Menjabat, Anggota DPRD Kota Padang dari PDIP Meninggal Dunia

Arist mengimbau agar seluruh pihak berperan aktif dalam melindungi anak dari tindak kekerasan seksual sebagaimana telah dialami oleh korban.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini