SuaraSumut.id - Polisi merilis daftar pencarian orang (DPO) berinisial EAP. EAP merupakan terduga kasus pencabulan terhadap anak tirinya. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Korban yang merupakan warga Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), ini diduga dicabuli pelaku selama 7 tahun. Namun EAP kini sudah melarikan diri.
Demikian dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi, melansir Antara, Sabtu (18/6/2022).
"Tersangka sudah masuk DPO dan akan secepatnya dilakukan penangkapan," katanya.
Baca Juga:5 Potret Cantik Baby Sanne, Anak Dea Ananda yang Wajahnya Mirip dengan Ibunya
Ia mengatakan, Opsnal Satreskrim sudah diperintahkan untuk mengejar EAP. Ia disebut melarikan diri ke luar Sumatera Utara.
Diberitakan, seorang ayah menjadikan anak tirinya budak seks selama 7 tahun. Korban dicabuli EAP sejak berumur 14 tahun.
Kini korban sudah berumur 21 tahun. Kasus pencabulan dilakukan pelaku terakhir pada November 2021.