SuaraSumut.id - Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumut menemukan dugaan korupsi yang dilakukan mafia tanah di kawasan hutan lindung di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut).
Saat ini tim juga sedang menangani kasus yang sama di Kabupaten Langkat dan Suaka Margasatwa di Kabupaten Deli Serdang.
''Dugaan adanya mafia tanah di Hutan Lindung Sergai memasuki babak baru. Terutama setelah ditemukan adanya peristiwa pidana. Sehingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,'' kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, melansir Antara, Minggu (19/6/2022).
Yos mengatakan, dalam waktu dekat tim penyidik akan memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan.
Baca Juga:Soroti RKUHP Hina Pemerintah, Bintang Emon: UU Dibuat untuk Rakyat atau Wakil Rakyat?
''Sedangkan untuk masalah dugaan mafia tanah di Kabupaten Langkat, pekan depan tim penyidik akan memanggil tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan,'' ujarnya.
Sebelumnya, kata Yos, untuk melengkapi data dan berkas, tim penyidik telah melakukan penggeledahan pada dua tempat berbeda.
Tim membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti.
Pihaknya juga sudah turun ke lapangan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengalihan fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
''Seharusnya hutan bakau (mangrove) itu dilindungi, bukan diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas sekitar 210 hektare," katanya.
Tim penyidik juga sudah melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di kawasan konservasi Suaka Margasatwa, serta melibatkan ahli untuk melakukan uji analisis laboratorium sampel tanah dan jaringan tanaman dari laboratorium.
Baca Juga:Piala Presiden 2022: Lawan Persik, Bernardo Tavares Pastikan PSM akan Rotasi Pemain
''Sampai hari ini kami masih menunggu hasil perhitungan dari tim ahli terkait adanya dugaan mafia tanah," kata Yos A Tarigan.