SuaraSumut.id - Seorang wanita cantik di Banda Aceh, berinisial LAA (27) ditangkap karena diduga mencuri emas di salah satu rumah kos.
LAA mengambil emas milik PD (21) berupa satu gelang emas dengan berat tiga mayam, satu kalung emas dengan berat tiga mayam dan satu cincin emas dengan berat dua mayam.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, peristiwa diketahui saat korban baru tiba dari tempat bekerja. Korban kemudian menuju ke kamar dan membuka lemari menyimpan barang berharganya.
"Saat dilihat barang berharganya telah raib. Kerugian korban sebesar Rp 22,6 juta," katanya melansir Antara, Rabu (22/6/2022).
Baca Juga:Pro Kontra Aksi Puan Maharani Ngevlog Saat Jokowi dan Megawati Bicara
Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Pelaku ditangkap di sekitar lokasi pada Senin 20 Juni 2022," ujarnya.
Ryan mengatakan, semua barang dari hasil kejahatan dijual kepada orang lain.
Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli HP, biaya liburan dan kebutuhan sehari-hari pelaku.
Kekinian LAA ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk dilakukan proses lebih lanjut.