SuaraSumut.id - Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkominfo, Usman Kansong buka suara atas kekisruhan terkait uji kompetensi jurnalis yang dilakukan pihak lain.
Dirinya menegaskan, tidak pernah memberi izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi pada jurnalis.
Ia mengaku, hanya Dewan Pers satu-satunya lembaga yang berhak melakukan sertifikasi jurnalis.
"Hanya Dewan Pers satu-satunya lembaga yang berhak melakukan sertifikasi jurnalis, tidak ada lembaga lain lagi," kata Usman Kamsong, melansir Antara, Minggu (26/6/2022).
Baca Juga:Ruben Onsu Dilarikan ke Rumah Sakit, Sarwendah Tulis Pesan Bijak soal Kehidupan
Usman mengatakan, jika memang Kominfo mengeluarkan surat izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi, maka dirinya meminta itu dicabut.
Usman Kamsong juga akan melaporkan kasus tersebut pada Menteri Kominfo Johnny G Plate.
"Ada yang bertanya pada saya, mengapa Kominfo justru tidak mendukung Dewan Pers? Saya justru heran kalau ada yang meragukan komitmen saya untuk mendukung Dewan Pers," kata Usman.
Kasus tersebut bermula saat adanya kompetensi dan sertifikasi jurnalis yang dilakukan pihak lain. Usman mengaku telah mendapat flyer (semacam brosur) uji kompetensi tersebut.
Dirinya lalu menanyakan ke beberapa pihak keabsahan uji kompetensi itu dan banyak yang menyarankan agar tak menanggapi kegiatan lembaga itu.
Baca Juga:Jadi Bulan-bulanan Netizen karena Suaranya, Begini Respon Keisya Levronka
Plt Kepala Puslitbang Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kemenkominfo, Said Mirza Pahlevi menyatakan lembaganya memang pernah memberikan rekomendasi pada salah satu lembaga sertifikasi untuk mengadakan pelatihan. Namun demikian, rekomendasi itu bukan untuk uji sertifikasi jurnalis.