SuaraSumut.id - Ormas kepemudaan di Medan menyerukan kepada semua pihak agar memboikot dan tidak usah lagi datang ke Holywings.
"Sebagai sanksi sosial, kita menuntut untuk memboikot tempat tersebut," kata Plt Sekretaris Sapma IPK Kota Medan Yunuz Ginting, Rabu (29/6/2022).
Ia mengaku, apa yang dilakukan Hollywings bukan hanya pelanggaran hukum, namun juga bertentangan dengan norma sosial.
"Norma sosial yang dilanggar tersebut harus ditindak dengan sanksi sosial, maka dari itu kami menyerukan untuk baikot Hollywings," katanya.
Baca Juga:Tawarkan Rp 5 Triliun, 4 Alasan Mengapa Disney Butuh Johnny Depp sebagai Jack Sparrow
Ketua Satgas IPK Kota Medan Rocky Sinuraya juga mendesak pemerintah untuk mencabut izin dan menutup Holywings di Medan.
"Harus ada kosekuensi terhadap semua pihak yang menimbulkan kemarahan masyarakat," tegasnya.
Polemik promo minuman alkohol gratis untuk orang bernama 'Muhammad' dan 'Maria' berbuntut panjang.
Holywings diadukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD IPK Sumut ke Polda Sumut, Sabtu (25/6/2022). Laporan tertuang dalam nomor STTLP/B/1109/VI/ 2022/ SPKT/ POLDA SUMUT.
Direktur LBH DPP IPK Sumut Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga mengatakan, kedatangan mereka untuk melaporkan akun sosial media Holywings.
Baca Juga:Jordi Amat Gabung JDT, Naturalisasinya Jalan atau Batal?
Pihaknya berharap Kapolda Sumut mengusut tuntas apabila ada keterlibatan pemiliknya dalam kasus promo miras yang melukai perasaan umat beragama di Medan.
Diketahui, kasus promosi Holywings yang diduga menyinggung umat beragama. Sebanyak enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.