SuaraSumut.id - Polisi menangkap sorang pria diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku berinisial IK (27) ditangkap di salah satu warung tuak di Kecamatan Medan Polonia, pada Senin 27 Juni 2022.
Polisi memberikan hadiah timah panas pada kaki pelaku karena melakukan perlawanan.
"IK merupakan DPO kasus curas pada Sabtu 7 Mei 2022, di Jalan Antariksa, Medan," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi dalam keterangan yang diterima, Rabu (29/6/2022).
Ia mengatakan, pelaku dan rekannya WS yang ditangkap terlebih dahulu beraksi mengambil sepeda motor korban Z (22).
"Pelaku mengambil sepeda motor dengan cara mengancam korban menggunakan parang," katanya.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas Polsek Medan Baru yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti, kata Ginanjar, pelaku mencoba melawan dengan mendorong dan berusaha merebut senjata api petugas.
"Petugas kemudian memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak pada kedua kaki pelaku," kata Ginanjar.
Ginanjar mengatakan, petugas menyita barang bukti berupa satu bilah parang dari pelaku.
Baca Juga:5 Cara Menjaga Hubungan Baik dengan Keluarga supaya Lebih Harmonis
"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e KUHPidana. Ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Ginanjar.