Pria Tusuk Istri dan Anak Menyerahkan Diri, Begini Motifnya

Korban adalah istri pelaku berinsial LW dan anak kandungnya IFC (21).

Suhardiman
Senin, 04 Juli 2022 | 11:37 WIB
Pria Tusuk Istri dan Anak Menyerahkan Diri, Begini Motifnya
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Pelaku penusukan terhadap istri dan anak di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), menyerahkan diri ke polisi. Pelaku berinisial BFY (42) menyerahkan diri dengan diantar oleh pihak keluarga pada Sabtu 2 Juli 2022.

Demikian dikatakan oleh Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, melansir Antara, Senin (4/7/2022).

"Mengetahui dirinya dicari pihak kepolisian, pelaku akhirnya menyerahkan diri. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Malang guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Ferli.

Ia mengatakan, peristiwa terjadi pada 28 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB. Korban adalah istri pelaku berinsial LW dan anak kandungnya IFC (21).

Baca Juga:Petani di Jembrana Tanam 800 Pohon, Dalam 7 Bulan Panen 1 Ton Pepaya California

LW mengalami sembilan luka tusuk di tubuhnya. Sementara anaknya ditusuk menggunakan senjata tajam sebanyak satu kali.

"Kami mengamankan sejumlah barang bukti termasuk senjata tajam jenis pisau," katanya.

Peristiwa bermula saat pelaku mendatangi rumah nenek dari korban dalam kondisi marah. Pelaku dan LW saling adu mulut.

"Pelaku langsung menusuk korban LW menggunakan pisau kecil. IFC yang berusaha melerai juga ditusuk," katanya.

Usai melakukan aksinya pelaku melarikan diri. Peristiwa ini dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas yang mendapat laporan berusaha mencari pelaku dengan mendatangi sejumlah lokasi.

Baca Juga:Pertama Kali Rasakan Sensasi Sorakan 'Ea Ea Eaa' Penonton Saat Pertandingan Tepok Bulu 2022, Raisa Akui Tertekan?

"Pelaku akhirnya menyerahkan diri. Pelaku melakukan perbuatan itu karena tidak terima akan diceraikan istrinya," katanya.

Kekinian korban dirawat di rumah sakit akibat luka yang dideritanya. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 44 ayat (2) Jo Pasal 5 UU No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 juta," katanya.

Selain itu juga dikenakan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini