Pria Tusuk Istri dan Anak Menyerahkan Diri, Begini Motifnya

Korban adalah istri pelaku berinsial LW dan anak kandungnya IFC (21).

Suhardiman
Senin, 04 Juli 2022 | 11:37 WIB
Pria Tusuk Istri dan Anak Menyerahkan Diri, Begini Motifnya
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Pelaku penusukan terhadap istri dan anak di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), menyerahkan diri ke polisi. Pelaku berinisial BFY (42) menyerahkan diri dengan diantar oleh pihak keluarga pada Sabtu 2 Juli 2022.

Demikian dikatakan oleh Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, melansir Antara, Senin (4/7/2022).

"Mengetahui dirinya dicari pihak kepolisian, pelaku akhirnya menyerahkan diri. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Malang guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Ferli.

Ia mengatakan, peristiwa terjadi pada 28 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB. Korban adalah istri pelaku berinsial LW dan anak kandungnya IFC (21).

Baca Juga:Petani di Jembrana Tanam 800 Pohon, Dalam 7 Bulan Panen 1 Ton Pepaya California

LW mengalami sembilan luka tusuk di tubuhnya. Sementara anaknya ditusuk menggunakan senjata tajam sebanyak satu kali.

"Kami mengamankan sejumlah barang bukti termasuk senjata tajam jenis pisau," katanya.

Peristiwa bermula saat pelaku mendatangi rumah nenek dari korban dalam kondisi marah. Pelaku dan LW saling adu mulut.

"Pelaku langsung menusuk korban LW menggunakan pisau kecil. IFC yang berusaha melerai juga ditusuk," katanya.

Usai melakukan aksinya pelaku melarikan diri. Peristiwa ini dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas yang mendapat laporan berusaha mencari pelaku dengan mendatangi sejumlah lokasi.

Baca Juga:Pertama Kali Rasakan Sensasi Sorakan 'Ea Ea Eaa' Penonton Saat Pertandingan Tepok Bulu 2022, Raisa Akui Tertekan?

"Pelaku akhirnya menyerahkan diri. Pelaku melakukan perbuatan itu karena tidak terima akan diceraikan istrinya," katanya.

Kekinian korban dirawat di rumah sakit akibat luka yang dideritanya. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 44 ayat (2) Jo Pasal 5 UU No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 juta," katanya.

Selain itu juga dikenakan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini