Oknum Guru SD di Aceh Jadi Buronan Polisi, Ini Kasusnya

S disebut juga memberikan uang kepada korban.

Suhardiman
Selasa, 12 Juli 2022 | 11:17 WIB
Oknum Guru SD di Aceh Jadi Buronan Polisi, Ini Kasusnya
Ilustrasi buronan atau DPO kepolisian. [shutterstock]

SuaraSumut.id - Seorang oknum polisi di Nagan Raya, Aceh, menjadi buronan polisi. Pasalnya, oknum guru berinisial S diduga melakukan pencabulan terhadap anak muridnya.

Demikian dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, melansir Antara, Selasa (12/7/2022.

"Terduga pelaku sudah kami masukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya.

Oknum guru tersebut diduga melakukan pencabulan pada Maret 2022 di perpustakaan sekolah. S disebut juga memberikan uang kepada korban.

Baca Juga:Penyebab Kebakaran di Kampung Adat Kuta Ciamis Akhirnya Terkuak, Kerugian Capai Rp 500 Juta

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban kemudian membuat pengaduan ke Mapolres Nagan Raya.

Saat akan ditangkap, kata AKP Machfud, S diduga telah melarikan diri.

"Kami masih terus memburu pelaku dengan harapan dapat segera ditangkap," katanya.

Baca Juga:Tertutup dari Matahari, Kok Selangkangan Masih Gelap Ya?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini