Seorang WNA Ditetapkan Jadi Tesangka Pemalsuan Paspor

Awalnya petugas mencurigai EW ketika melakukan pemeriksaan keimigrasian.

Suhardiman
Selasa, 12 Juli 2022 | 15:34 WIB
Seorang WNA Ditetapkan Jadi Tesangka Pemalsuan Paspor
Ilustrasi Tersangka. (Shutterstock)

SuaraSumut.id - Seorang warga negara asing (WNA) berinisial EW tersangka pemalsuan paspor. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik imigrasi berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang sah dan meyakinkan.

Demikian dikatakan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto, melansir Antara, Selasa (12/7/2022).

"Penyidik meningkatkan status orang asing berinisial EW menjadi tersangka," katanya.

Ia mengatakan, tersangka diketahui terbang menggunakan pesawat Garuda Indonesia (GA875) rute Haneda menuju Soekarno-Hatta.

Baca Juga:Dokter Ungkap Manfaat Akupunktur dalam Membantu Pemulihan Usai Serangan Stroke

Awalnya petugas mencurigai EW ketika melakukan pemeriksaan keimigrasian. Dari pengamatan ciri fisik tidak menunjukkan yang bersangkutan layaknya orang Meksiko atau orang dari Amerika Latin.

EW justru memiliki ciri-ciri fisik layaknya etnis Tionghoa. Kecurigaan petugas bertambah ketika EW tidak bisa bahasa Spanyol maupun bahasa Inggris.

"Tersangka justru fasih menggunakan bahasa Mandarin. Petugas kembali menemukan kejanggalan pada paspor yang digunakan karena pada bagian sampul, halaman visa, dan benang jahitan terdapat tanda-tanda adanya perubahan dan terkesan tidak rapi," katanya.

Pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan forensik dokumen menggunakan perangkat VSC-80i.

"Hasilnya, paspor yang digunakan oleh EW disimpulkan palsu," ujar dia.

Baca Juga:Dzikir dan Doa Setelah Sholat Tahajud Sesuai Sunnah, Lengkap Latin dan Artinya

Temuan tersebut diperkuat dengan keterangan dari Kedutaan Besar Meksiko di Jakarta yang menerangkan bahwa nama EW dan nomor akta kelahirannya tidak tercatat di buku Kantor Catatan Sipil. EW juga tidak terdaftar pada sistem penerbitan paspor di wilayah nasional.

Petugas mengamankan barang bukti paspor kebangsaan Meksiko (palsu), print out E-Visa Republik Indonesia, boarding pass, kartu pemilu Meksiko, Surat Izin Mengemudi (SIM) Meksiko dan beberapa kartu ATM.

EW dapat dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, dan pidana denda Rp500 ribu.

"Saat ini yang bersangkutan masih ditahan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang selama proses penyidikan berlangsung," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini