Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Jabatan Kadiv Propam Diserahkan ke Wakapolri

Selain itu, penonaktifan Ferdy Sambo diklaim sebagai bentuk komitmen untuk menjaga obyektifitas.

Suhardiman
Senin, 18 Juli 2022 | 19:57 WIB
Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Jabatan Kadiv Propam Diserahkan ke Wakapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. [Suara.com/Yasir]

"Supaya percakapan-percakapan antara nomor telepon almarhum Brigadir Yosua Hutabarat dengan pimpinannya supaya disita juga dari telepon atau dari operator. Kemudian percakapan-percakapan nomor handphone Kadiv Propam, kemudian juga Ibu Putri (istri Ferdy Sambo). Kemudian Bharada E dan ajudan-ajudan lainnya supaya segera dilakukan penyitaan," ujarnya.

Pihak keluarga sebelumnya tak percaya Brigadir J tewas tertembak Bharada E. Mereka menduga ada aktor lain yang turut serta melakukan penganiayaan.
Ia mengungkap dugaan ini berdasar luka-luka pada tubuh jenazah Brigadir J. Selain luka tembak terdapat luka memar, sayatan, hingga rahang geser.

"Menurut perhitungan kami berdasarkan fakta-fakta hampir tidak mungkin yang bersangkutan (Bharada E) melakukan ini. Atau setidak-tidaknya menurut perkiraan kami ada terdiri dari beberapa orang, bukan hanya satu orang. Bisa lebih dua atau tiga orang," ungkapnya.

Pembunuhan Berencana

Baca Juga:Manchester United Resmi Datangkan Lisandro Martinez dari Ajax

Keluarga Brigadir J telah resmi melaporkan kasus dugaan pembunuhan berencana di balik peristiwa penembakan di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Mereka turut menyertakan barang bukti foto luka-luka sayatan, memar, hingga tembak pada tubuh jenazah Brigadir J.

Kamaruddin menyebut laporan ini telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri. Dalam laporannya mereka mempersangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.

"Kemudian barang bukti berikutnya itu adalah berupa foto. Jadi foto ini ketika polisi lengah dengan alasan mau menambah formalin maka tiba-tiba para wanita saksi-saksi yang pemberani mereka buru-buru membuka bajunya kemudian memfoto dan memvideokan," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin kemudian menunjukkan bukti-bukti foto luka pada tubuh jenazah Brigadir J. Di antaranya luka sayatan, luka tembak, luka memar, hingga tulang rahang patah alias bergeser.

"Kemudian ditemukan lagi luka yang sangat menganga dan masih mengeluarkan darah di bagian perut," bebernya.

Baca Juga:Heboh Penemuan Pria Tewas Gantung Diri di Rumah Kosong Warga Pesisir Selatan, Identitasnya Belum Diketahui

Keluarga Brigadir J juga meminta tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan autopsi ulang terhadap jenazah anaknya. Sebab, mereka meragukan hasil autopsi yang sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini