Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Mati Perampok

Petugas lalu melakukan pengejaran dan menangkap S (46), T (52) dan D (38).

Suhardiman
Selasa, 19 Juli 2022 | 18:46 WIB
Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Mati Perampok
Ilustrasi police line [Shutterstock]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap tiga pelaku perampokan yang di Kabupaten Muaro Jambi. Salah satu pelaku tewas ditembak karena melakukan perlawanan.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.

"Tiga dari tujuh pelaku pencurian dengan kekerasan ditangkap," katanya, melansir Antara, Selasa (19/7/2022).

Ia menjelaskan, perampokan terjadi di dua tempat berbeda, yaitu di Desa Talang Bukit, Kecamatan Bahar Utara dan Desa Panca Mulya Kecamatan Sungai Bahar.

Baca Juga:Media Malaysia Takjub dengan Performa Impresif Asnawi Mangkualam di Ansan Greeners

Pada Jumat 15 Juli 2022, petugas mendapat laporan bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Petugas lalu melakukan pengejaran dan menangkap S (46), T (52) dan D (38).

"Pelaku T dan S sempat melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. T dilarikan ke rumah sakit, namun meninggal dunia," ujarnya.

Adapun modus pencurian dengan kekerasan di kedua tempat tersebut sama. Pelaku memasuki rumah korban dengan mencongkel jendela rumah pada dini hari ketika korban sedang tidur.

Pelaku saat melihat korban terbangun langsung menyekap dan mengikatnya serta mengancam akan membunuh dengan menggunakan senjata tajam. Kemudian pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban .

"Pada kejadian itu pelaku juga melakukan pelecehan dengan mengancam akan memerkosa anak korban di hadapan keluarganya jika tidak segera menyerahkan barang berharga yang disimpan korban," jelas Andri.

Baca Juga:Bantah Ketum Lakukan Politik Uang, PAN Anggap Laporan terhadap Zulhas Salah Alamat dan Cuma Cari Sensasi

Petugas menyita barang bukti senjata api jenis FN dengan amunisi 12 butir, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan amunisi 4 butir.

Selain itu, satu pucuk senapan angin hijau, uang tunai sejumlah Rp 1,2 juta, kalung emas, gelang emas, cincin emas, dan barang pribadi pelaku lainnya.

"Kami masih mengejar empat pelaku lainnya," katanya.

Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini