Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Mati Perampok

Petugas lalu melakukan pengejaran dan menangkap S (46), T (52) dan D (38).

Suhardiman
Selasa, 19 Juli 2022 | 18:46 WIB
Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Mati Perampok
Ilustrasi police line [Shutterstock]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap tiga pelaku perampokan yang di Kabupaten Muaro Jambi. Salah satu pelaku tewas ditembak karena melakukan perlawanan.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.

"Tiga dari tujuh pelaku pencurian dengan kekerasan ditangkap," katanya, melansir Antara, Selasa (19/7/2022).

Ia menjelaskan, perampokan terjadi di dua tempat berbeda, yaitu di Desa Talang Bukit, Kecamatan Bahar Utara dan Desa Panca Mulya Kecamatan Sungai Bahar.

Baca Juga:Media Malaysia Takjub dengan Performa Impresif Asnawi Mangkualam di Ansan Greeners

Pada Jumat 15 Juli 2022, petugas mendapat laporan bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Petugas lalu melakukan pengejaran dan menangkap S (46), T (52) dan D (38).

"Pelaku T dan S sempat melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. T dilarikan ke rumah sakit, namun meninggal dunia," ujarnya.

Adapun modus pencurian dengan kekerasan di kedua tempat tersebut sama. Pelaku memasuki rumah korban dengan mencongkel jendela rumah pada dini hari ketika korban sedang tidur.

Pelaku saat melihat korban terbangun langsung menyekap dan mengikatnya serta mengancam akan membunuh dengan menggunakan senjata tajam. Kemudian pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban .

"Pada kejadian itu pelaku juga melakukan pelecehan dengan mengancam akan memerkosa anak korban di hadapan keluarganya jika tidak segera menyerahkan barang berharga yang disimpan korban," jelas Andri.

Baca Juga:Bantah Ketum Lakukan Politik Uang, PAN Anggap Laporan terhadap Zulhas Salah Alamat dan Cuma Cari Sensasi

Petugas menyita barang bukti senjata api jenis FN dengan amunisi 12 butir, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan amunisi 4 butir.

Selain itu, satu pucuk senapan angin hijau, uang tunai sejumlah Rp 1,2 juta, kalung emas, gelang emas, cincin emas, dan barang pribadi pelaku lainnya.

"Kami masih mengejar empat pelaku lainnya," katanya.

Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak