SuaraSumut.id - Personel Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan penyelundupan narkoba. Polisi menangkap seorang kurir berinisial MR (19) dan menyita menyita 7 kilogram ganja.
"Ganja seberat 7 kg dibawa pelaku warga Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireun, Aceh," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
"Ganja berat 7.170 kilogram dibawa pelaku warga Desa Teupin Panah, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh," kata Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso, melansir Antara, Rabu (20/7/2022).
Agus mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang menyebutkan pelaku membawa kardus berisi ganja menumpangi bus melintas di Jalan Lubukpakam-Tebing Tinggi.
Baca Juga:Perbedaan Asus ROG Phone 6 Pro vs Asus ROG Phone 6
Personel lalu ke lokasi dan menghentikan bus serta menangkap MR. Personel kemudian mempertanyakan di mana ganja yang dibawa pelaku disimpan.
"Pelaku mengaku menyimpan ganja di bagasi bus. Selanjutnya, ditemukan kardus berwarna berisi ganja delapan bungkus dilakban cokelat," ujarnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku ganja yang dibawa akan diserahkan kepada E warga Bukittinggi, Sumatera Barat.
"Pelaku sudah dijebloskan ke rumah tahanan Satresnarkoba. Kami terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang," katanya.
Baca Juga:Ahyudin Kembali Diperiksa Kasus Penyelewengan Dana ACT