SuaraSumut.id - Ahmad Dhani dan Mulan Jameela mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Permohonan tersebut diajukan pada 12 Juni 2022.
"DAP pemohon satu, MJ pemohon dua," ujar Taslimah, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, melansir Suara.com, Kamis (21/7/2022).
Namun demikian, permohonan yang diajukan bukan berbentuk gugatan, melainkan soal asal usul anak hasil perkawinan mereka.
"Mengajukan atau memohon pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan agar anak yang dilahirkan dalam perkawinan mereka dinyatakan sebagai anak keduanya," kata Taslimah.
Baca Juga:Rating Pemirsa Penayangan Senin-Selasa, Drama 'Cafe Minamdang' di Posisi Teratas
Permohonan asal usul anak yang diajukan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela bertujuan agar anak mereka tercatat secara jelas di administrasi negara.
Sehingga saat dewasa, anak mereka bisa didata untuk kebutuhan administrasi kependudukan, pendidikan dan pengurusan paspor.
"Anak hasil perkawinan asal usulnya harus jelas," kata Taslimah.
Kabarnya sidang permohonan asal usul anak yang diajukan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela akan dilaksanakan hari ini.
Baca Juga:Brigadir J Diduga Kukunya Dicopot, Kuasa Hukum Yakin Pelakunya Psikopat