Soal Kasus Korupsi Bank BUMN, Begini Tanggapan PT ACR

Mereka menilai Kejati Sumut terkesan memaksakan penahanan M dan mengabaikan fakta-fakta termasuk kronologi awalnya kasus itu.

Suhardiman
Kamis, 21 Juli 2022 | 14:45 WIB
Soal Kasus Korupsi Bank BUMN, Begini Tanggapan PT ACR
Bukti transfer pembayaran. [Ist]

"Kalau tidak ada-apa apanya, bagaimana mungkin ini bisa terjadi. Mengapa penyidik terkesan hanya menargetkan Canakyan dan Dirut PT ACR," kata Rita.

Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak agar persoalan ini mendapat perhatian para penyelenggara negara di pusat, termasuk juga Kementerian BUMN.

Sebelumnya, Kejati Sumut menahan M. Direktur PT ACR ini ditahan terkait kasus dugaan korupsi kredit macet.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup atas keterlibatan M dalam perkara itu.

Baca Juga:Tak Sudi Diputusin, Cewek Tewas Setengah Bugil di Kali Cikeas Ternyata Dibunuh Mantan Pacar

"M kemudian menjadi tersangka dan ditahan," kata Yos, Rabu (20/7/2022) malam.

Yos menjelaskan, kasus ini bermula tahun 2011. Saat itu M melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Direktur PT KAYA berinisial CS seluas 13.680 m2 di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Seiring berjalannya waktu, PT KAYA mengajukan kredit modal kerja dan kredit konstruksi Yasa Griya di Bank dengan plafon Rp 39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence.

"Ini menjadi kredit macet dan diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Yos.

Dalam proses pencairan kredit tersebut, kata Yos, diduga tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan.

Baca Juga:VIDEO Pengakuan Billy Syahputra soal Mantan Terindah dengan HVK yang Diduga Hilda Vitria

"Akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 39,5 M," kata Yos.

M diduga melanggar Pasal 2 subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"M ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini