Ironinya, kata Andre, meskipun sebagai kreditur Canakya sudah melaksanakan kewajibannya kepada Bank untuk pemasangan hak tanggungan, provisi dan sebagainya, namun pihak bank tidak melakukan itu.
"Proses balik nama juga tidak terjadi. Notaris pihak Bank sama sekali tidak melakukan itu. Buktinya sampai sekarang hak tanggungan terhadap jaminan tidak ada. Semuanya tercatat masih atas nama PT ACR," katanya.
Kuasa Hukum Canakya, Rita Wahyuni merasa heran dengan sikap Kejati Sumut yang terkesan tebang pilih dalam melaksanakan proses hukum terhadap pihak pihak yang terlibat.
"Seharusnya Kejatisu juga melakukan penahanan terhadap oknum pejabat Bank dan notaris yang diduga kuat turut bermain dalam proses kredit Canakyan," katanya.
Baca Juga:Tak Sudi Diputusin, Cewek Tewas Setengah Bugil di Kali Cikeas Ternyata Dibunuh Mantan Pacar
Rita heran bagaimana mungkin kredit bisa cair kepada Canakya, sedangkan sampai saat ini hak tanggungan terhadap jaminan tidak ada dan masih tercatat atas nama PT ACR.
"Kalau tidak ada-apa apanya, bagaimana mungkin ini bisa terjadi. Mengapa penyidik terkesan hanya menargetkan Canakyan dan Dirut PT ACR," kata Rita.
Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak agar persoalan ini mendapat perhatian para penyelenggara negara di pusat, termasuk juga Kementerian BUMN.
Sebelumnya, Kejati Sumut menahan M. Direktur PT ACR ini ditahan terkait kasus dugaan korupsi kredit macet.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup atas keterlibatan M dalam perkara itu.
Baca Juga:VIDEO Pengakuan Billy Syahputra soal Mantan Terindah dengan HVK yang Diduga Hilda Vitria
"M kemudian menjadi tersangka dan ditahan," kata Yos, Rabu (20/7/2022) malam.