Soal Kasus Korupsi Bank BUMN, Begini Tanggapan PT ACR

Mereka menilai Kejati Sumut terkesan memaksakan penahanan M dan mengabaikan fakta-fakta termasuk kronologi awalnya kasus itu.

Suhardiman
Kamis, 21 Juli 2022 | 14:45 WIB
Soal Kasus Korupsi Bank BUMN, Begini Tanggapan PT ACR
Bukti transfer pembayaran. [Ist]

SuaraSumut.id - Kejati Sumut menahan direktur PT ACR berinisial M terkait kasus dugaan korupsi kredit macet Bank BUMN di Medan.

Terkait hal tersebut, manajemen PT ACR pun buka suara. Mereka menilai Kejati Sumut terkesan memaksakan penahanan M dan mengabaikan fakta-fakta termasuk kronologi awalnya kasus itu.

Demikian dikatakan oleh Humas PT ACR, Andre Perdana, melansir Medanheadline.com--jaringan Suara.com, Kamis (21/07/2022).

"Kasus ini berawal dari jual beli tanah dari PT ACR kepada Canakya Suman sebesar Rp 45 miliar. Pembayaran dilakukan secara kredit oleh Canakya Suman kepada PT ACR," katanya.

Baca Juga:Tak Sudi Diputusin, Cewek Tewas Setengah Bugil di Kali Cikeas Ternyata Dibunuh Mantan Pacar

Namun, kata Andre, setelah empat kali cicilan, Canakya tidak sanggup meneruskan pembayaran. Agar dapat terus melakukan pembayaran, Canakya berusaha menjual tanah dengan cara mengkavling.

"Penjualan kavlingan berikut rencana bangunan, ternyata diminati banyak konsumen. Namun, Canakya terganjal faktor finansial untuk membangun perumahan," ujarnya.

Pihak Canakya lalu mendapat solusi dari pihak perbankan. Canakya akan mendapatkan kucuran dana dengan cara menggunakan nama PT ACR.

"Mengingat berbagai pertimbangan, akhirnya PT ACR memberikan surat kuasa menjual kepada Canakya. Surat Kuasa Menjual tertuang dalam akte Nomor 168 tanggal 27 Februari 2014 yang dikeluarkan oleh Notaris Elviera," katanya.

Canakya justru memanfaatkan kuasa jual untuk melakukan peminjaman ke BTN tanpa sepengetahuan PT ACR.

Baca Juga:VIDEO Pengakuan Billy Syahputra soal Mantan Terindah dengan HVK yang Diduga Hilda Vitria

"Pencairan pertama, Canakya melakukan pelunasan pinjamannya kepada PT Bank Sumut. Selanjutnya, pembayaran pinjaman terhadap PT ACR," jelasnya.

Ironinya, kata Andre, meskipun sebagai kreditur Canakya sudah melaksanakan kewajibannya kepada Bank untuk pemasangan hak tanggungan, provisi dan sebagainya, namun pihak bank tidak melakukan itu.

"Proses balik nama juga tidak terjadi. Notaris pihak Bank sama sekali tidak melakukan itu. Buktinya sampai sekarang hak tanggungan terhadap jaminan tidak ada. Semuanya tercatat masih atas nama PT ACR," katanya.

Kuasa Hukum Canakya, Rita Wahyuni merasa heran dengan sikap Kejati Sumut yang terkesan tebang pilih dalam melaksanakan proses hukum terhadap pihak pihak yang terlibat.

"Seharusnya Kejatisu juga melakukan penahanan terhadap oknum pejabat Bank  dan notaris yang diduga kuat turut bermain dalam proses kredit Canakyan," katanya.

Rita heran bagaimana mungkin kredit bisa cair kepada Canakya, sedangkan sampai saat ini hak tanggungan terhadap jaminan tidak ada dan masih tercatat atas nama PT ACR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini