SuaraSumut.id - Seorang pria di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi. Pria berinisial E (52) ditangkap karena diduga mencabuli anak tirinya.
Parahnya lagi korban sampai melahirkan. Pelaku ditangkap Senin (25/7/2022) malam. Korban yang melahirkan anak yang diduga dari hasil aksi bejat pelaku baru berusia 16 tahun.
Demikian dikatakan oleh Kapolsek Sutera Iptu Riki Y melansir Klikpositif.com--jaringan Suara.com Selasa (26/7/2022).
"Benar, pelaku dilaporkan menyetubuhi anak tirinya hingga hamil dan melahirkan," katanya.
Baca Juga:Punya Suara Bagus, Pemuda Ini Bisa Temani Tiga Gadis hingga Tertidur dalam Semalam
Ia menjelaskan, pelapor merupakan ayah kandung korban.
"Yang melapor ayah kandung korban. Ayah korban melapor sebelumnya pada tanggal 23 Juli 2022," ujarnya.
Kekinian pelaku ditahan di sel Polsek Sutera guna proses penyelidikan lebih lanjut.