SuaraSumut.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) melalui Ditlantas akan memberlakukan tilang mobile di Kota Medan mulai bulan depan.
Demikian disampaikan oleh Dirlantas Polda Sumut, Kombes Indra Darmawan, melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Kamis (28/7/2022).
"Kita upayakan bulan depan operasional sudah bisa aktif," katanya.
Ia menjelaskan, petugas yang mengendarai mobil dan sepeda motor akan dibekali handphone untuk memotret pelat kendaraan yang kedapatan melanggar lalu lintas.
Baca Juga:Kim Jong Un Ancam Presiden Korea Selatan, Sebut Militer Korsel Gangster
Setelah terekam, kata Indra, pelanggar akan dikirimi surat tilang ke alamat yang tertera. Pihaknya juga menambah lokasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Medan.
Lokasi yang terpasang kamera ETLE berada di Jalan Brigjen Katamso-Simpang Juanda.
Indra mengatakan, Simpang Juanda merupakan lokasi ke dua penerapan tilang elektronik yang sudah aktif setelah Jalan Balai Kota atau lapangan merdeka.
Sekitar 600 kendaraan terekam melanggar lalu lintas perharinya setelah ETLE diberlakukan di tempat yang terbaru. Para pelanggar yang terekam kamera ETLE juga telah dikenakan denda.
"Rata-rata 600 pelanggaran setiap harinya dan sudah dikenakan sanksi," katanya.
Baca Juga:Pasien HIV Tertua Berusia 66 Tahun Berhasil Sembuh Setelah Lakukan Transplantasi Sel Induk