Bantah Melarikan Diri dari KPK, Mardani H Maming: Saya Ziarah Wali Songo

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming (MM) membantah dirinya melarikan diri.

Riki Chandra
Jum'at, 29 Juli 2022 | 06:15 WIB
Bantah Melarikan Diri dari KPK, Mardani H Maming: Saya Ziarah Wali Songo
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu Mardani H Maming berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Diketahui, KPK resmi menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap. Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, itu pun langsung ditahan pada Kamis (28/7/2022) malam.

Kader PDIP itu diduga menerima suap ketika menjabat menjadi bupati periode 2010-2018. Suap yang diterima Maming terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka MM (Mardani H Maming)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Alex, KPK akan melakukan penahanan terhadap Mardani H Maming selama 20 hari pertama mulai 28 Juli sampai 16 Agustus 2022 di Rumah Tahanan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga:Resmi Tersangka Kasus Suap, Mardani H Maming Langsung Ditahan KPK

"Dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM (Mardani H. Maming) oleh tim penyidik," ucap Ali. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini