Bambang Residivis Curanmor di Medan Ditembak Polisi, Kedua Kakinya Ditembus Peluru

Polisi menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor dari sebuah kamar kos-kosan di Jalan Jermal X V Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Riki Chandra
Sabtu, 30 Juli 2022 | 09:32 WIB
Bambang Residivis Curanmor di Medan Ditembak Polisi, Kedua Kakinya Ditembus Peluru
Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Medan terduduk di kursi roda usai ditembak polisi. [Dok.Istimewa]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor dari sebuah kamar kos-kosan di Jalan Jermal X V Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam penangkapan itu, polisi terpaksa menembak pelaku curanmor berinisial BS alias Bambang (42) di bagian kedua kakinya karena dianggap melawan petugas.

"Yang bersangkutan kita lumpuhkan dengan timah panas di kedua kakinya karena melawan saat pengembangan pencarian barang bukti," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Purba kepada SuaraSumut.id, Sabtu (30/7/2022).

Ia mengatakan, usai melumpuhkan Bambang, polisi lalu membawa maling motor ini ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan guna mendapatkan perawatan medis dan mencabut peluru yang bersarang di kakinya.

Baca Juga:Bobby Nasution Siapkan Tempat Khusus untuk Kesawan Fashion Week

Menurut Philip, penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya menerima laporan kasus curanmor yang terjadi di Jalan Menteng Vll Gang Sitinjo, Kelurahan Menteng yang tertuang di Nomor: LP/B/569/Vll/2022/Polsek Medan Area, tanggal 21 April 2022.

Polisi yang menerima laporan ini, lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya selang 3 bulan kemudian, pelaku akhirnya dibekuk polisi.

"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pelaku merupakan residivis kasus curanmor," kata Philip.

Selain itu, masih Kanit menjelaskan pelaku juga sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian yang meresahkan masyarakat, di antaranya pencurian sepeda motor jenis matic di Jalan Pelajar Ujung Medan, di Jalan Menteng Gang Sitinjo.

"Pelaku juga beraksi (curanmor) di Jalan Amaliun dan Jalan Menteng VII serta, membobol rumah di Jalan Jermal XV," jelasnya.

Baca Juga:Kejahatan Jalanan Tinggi, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Ungkap Faktor Penyebabnya

Akibatnya perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini