Bambang Residivis Curanmor di Medan Ditembak Polisi, Kedua Kakinya Ditembus Peluru

Polisi menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor dari sebuah kamar kos-kosan di Jalan Jermal X V Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Riki Chandra
Sabtu, 30 Juli 2022 | 09:32 WIB
Bambang Residivis Curanmor di Medan Ditembak Polisi, Kedua Kakinya Ditembus Peluru
Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Medan terduduk di kursi roda usai ditembak polisi. [Dok.Istimewa]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor dari sebuah kamar kos-kosan di Jalan Jermal X V Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam penangkapan itu, polisi terpaksa menembak pelaku curanmor berinisial BS alias Bambang (42) di bagian kedua kakinya karena dianggap melawan petugas.

"Yang bersangkutan kita lumpuhkan dengan timah panas di kedua kakinya karena melawan saat pengembangan pencarian barang bukti," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Purba kepada SuaraSumut.id, Sabtu (30/7/2022).

Ia mengatakan, usai melumpuhkan Bambang, polisi lalu membawa maling motor ini ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan guna mendapatkan perawatan medis dan mencabut peluru yang bersarang di kakinya.

Baca Juga:Bobby Nasution Siapkan Tempat Khusus untuk Kesawan Fashion Week

Menurut Philip, penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya menerima laporan kasus curanmor yang terjadi di Jalan Menteng Vll Gang Sitinjo, Kelurahan Menteng yang tertuang di Nomor: LP/B/569/Vll/2022/Polsek Medan Area, tanggal 21 April 2022.

Polisi yang menerima laporan ini, lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya selang 3 bulan kemudian, pelaku akhirnya dibekuk polisi.

"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pelaku merupakan residivis kasus curanmor," kata Philip.

Selain itu, masih Kanit menjelaskan pelaku juga sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian yang meresahkan masyarakat, di antaranya pencurian sepeda motor jenis matic di Jalan Pelajar Ujung Medan, di Jalan Menteng Gang Sitinjo.

"Pelaku juga beraksi (curanmor) di Jalan Amaliun dan Jalan Menteng VII serta, membobol rumah di Jalan Jermal XV," jelasnya.

Baca Juga:Kejahatan Jalanan Tinggi, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Ungkap Faktor Penyebabnya

Akibatnya perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini