Polisi soal Kesawan Fashion Week Medan: Sangat Dilarang

kegiatan itu bukan saja menyalahi aturan, tapi juga berpotensi membahayakan keselamatan mereka yang berlenggak-lenggok di jalan raya.

Suhardiman
Selasa, 26 Juli 2022 | 14:31 WIB
Polisi soal Kesawan Fashion Week Medan: Sangat Dilarang
Anak Medan Catwalk Ala Citayam Fashion Week. [instagram @medantalkid]

SuaraSumut.id - Polisi buka suara soal Kesawan Fashion Week yang saat ini sedang ramai dibicarakan di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut)

Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar mengatakan, pihak kepolisian melarang kegiatan yang diadopsi dari Citayam Fashion Week itu.

"Kami dari jajaran Polrestabes Medan menyampaikan dan menginformasikan bahwa kegiatan itu sangat dilarang," kata Sonny kepada SuaraSumut.id, Selasa (26/7/2022).

Sonny menilai, zebra cross bukan diperuntukkan untuk melakukan aksi fashion show atau peragaan busana.

Baca Juga:Video Baim Wong Mengaku Salah Daftarkan HAKI Citayam Fashion Week: Saya Mau Lepaskan

"Kegiatan ini sudah banyak yang menginformasikan, karena sudah tidak nyaman oleh pengendara," katanya.

Oleh sebab itu, kata Sonny, pihaknya melarang aksi peragaan busana di zebra cross tersebut.

"Kami melarang karena sudah sangat jelas peraturannya. Dalam berkendaraan yang sudah ditetapkan oleh undang-undang," tegasnya.

Namun demikian, kata Sonny, kegiatan itu bisa saja dilakukan asal mendapat izin dari pihak berwenang.

Kapolsek Medan Barat Kompol Ruzi Gusman juga tidak merekomendasikan kegiatan tersebut.

Baca Juga:Jakpro Jelaskan Hasil Pemeriksaan Mereka terhadap Robohnya Pagar Pembatas Penonton di JIS

"Menurut saya melakukan kegiatan itu harus di tempat yang sudah ditentukan. Orang jalan ya di jalan, orang berkendara ya di jalan raya, orang yang melakukan fashion show di tempat yang sudah disiapkan," katanya.

Ia mengatakan, kegiatan itu bukan saja menyalahi aturan, tapi juga berpotensi membahayakan keselamatan mereka yang berlenggak-lenggok di jalan raya.

"Kalau ada terjadi sesuatu (kecelakaan dan lainnya) sama mereka siapa yang tanggung jawab?," tegasnya.

Ruzi mengatakan, jika melakukan kegiatan fashion show seperti di area jalan raya, maka peraturan harus dipatuhi dan dipenuhi.

"Misalnya kita mau jadikan itu tempat fashion harus ada aturan dulu, ajukan izin penggunaan jalan ke Dishub. Kegiatan itu mengundang keramaian harus izin dulu ke dinas pariwisata dan sebagainya. Kita jadikan betul itu kegiatan di sana, tapi harus ada aturan yang dipenuhi," jelasnya.

Ia menjelaskan, aksi peragaan busana di jalanan tersebut berpotensi mengganggu pengguna jalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini