59 Akta Kematian Jemaah Haji Indonesia Diserahkan ke Pihak Keluarga

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan 59 akta kematian jemaah haji asal Indonesia kepada pihak keluarga.

Riki Chandra
Sabtu, 30 Juli 2022 | 21:10 WIB
59 Akta Kematian Jemaah Haji Indonesia Diserahkan ke Pihak Keluarga
Ditjen Dukcapil Kemendagri menyerahkan akta kematian jemaah haji asal Indonesia. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan 59 akta kematian jemaah haji asal Indonesia kepada pihak keluarga.

"Sebelumnya, Ditjen Dukcapil menerima sebanyak 16 surat keterangan kematian jemaah haji. Semuanya diterbitkan akta kematian dan selesai diserahkan kepada keluarga pada Kamis (14/7) lalu," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh, Sabtu (30/7/2022).

Selanjutnya, Dukcapil kembali menerima surat keterangan kematian sebanyak 43 orang jemaah haji dari Konsulat Jenderal RI di Jeddah.

"Dari 43 jamaah haji yang meninggal tersebut, sampai Rabu (27/7) sudah semuanya diterbitkan akta kematiannya dan langsung diserahkan kepada keluarga oleh Dinas Dukcapil sesuai domisili," tambahnya.

Baca Juga:Kemendagri Apresiasi dan Kukuhkan Relawan Pemadam Kebakaran di Kabupaten Kubu Raya

Penerbitan akta kematian tersebut dilaksanakan secara terintegrasi. Selain akta kematian, Dukcapil juga menerbitkan dan menyerahkan kartu keluarga (KK) baru, dan KTP elektronik baru bagi suami atau istri yang ditinggalkan, dengan status sudah diubah menjadi cerai mati.

Zudan menjelaskan penerbitan dokumen kependudukan tersebut cepat, mudah, dan gratis. Keluarga tidak perlu mengurus sendiri karena sudah dikerjakan jajaran Dukcapil sesuai alamat masing-masing jemaah.

Penerbitan akta kematian jemaah haji asal Indonesia itu sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah dan cepat.

"Kami ingin memberikan pelayanan terbaik. Maka, Ditjen Dukcapil dan dinas Dukcapil segera memproses dokumen kependudukan tersebut tanpa menunggu permohonan dari keluarganya," ujar Zudan. (Antara)

Baca Juga:Bangga, Kubu Raya Jadi Kabupaten Pertama di Indonesia yang Membentuk Relawan Pemadam Kebakaran

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini