Penyelundupan Benih Lobster Digagalkan Bea Cukai

Petugas yang mendapat informasi lalu berkoordinasi dengan personel Polda Sumsel dan Karantina Perikanan Palembang.

Suhardiman
Minggu, 31 Juli 2022 | 16:01 WIB
Penyelundupan Benih Lobster Digagalkan Bea Cukai
Benih lobster (dok istimewa)

SuaraSumut.id - Penyelundupan sebanyak 71.150 benih lobster ilegal digagalkan oleh Bea Cukai Bagian Timur (Sumbagtim).

Demikian dikatakan oleh Pelaksana Pemeriksa Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumbagtim Tri Budi Utomo, melansir Antara, Minggu (31/7/2022).

"Ya, dugaan pengangkutan benih lobster yang kami gagalkan ini rencananya bakal dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan," katanya.

Ia mengatakan, digagalkannya penyelundupan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang menyebut ada pergerakan diduga mengangkut benih lobster lalu lintas darat menuju wilayah Bea dan Cukai Sumbagtim.

Baca Juga:Kominfo Beri Waktu Sebulan untuk Google dan Situs Lainnya Selesaikan Pendaftaran PSE

Petugas yang mendapat informasi lalu berkoordinasi dengan personel Polda Sumsel dan Karantina Perikanan Palembang.

Petugas kemudian melakukan pencegatan di pintu keluar Jalan Tol Keramasan, Palembang, Sabtu (30/7/2022).

"Kami hentikan mobil yang mencurigakan dan tidak lazim karena kacanya gelap tertutup rapat. Di dalam mobil ditemukan 15 boks styrofoam," ujarnya.

Mobil dan pengemudi dibawa untuk memastikan isi 15 boks styrofoam yang terikat isolasi plastik coklat.

"Setelah dihitung sebanyak 357 bungkus plastik dari 15 boks berisi total 71.150 ekor benih lobster terdiri atas mutiara dan pasir," jelasnya.

Baca Juga:Pengacara Tuntut Informasi yang Menyebutkan Brigadir J Pernah Todongkan Senjata ke Foto Ferdy Sambo Dibuktikan

Ia mengatakan, kasus ini masih dalam pengembangan petugas. Pengemudi mobil dan barang bukti sudah diamankan.

"Seorang pelaku diamankan ke Polda Sumsel untuk didalami lagi terkait tujuan dan asal benih lobster itu dari mana," ujarnya lagi.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini