Pria Ini Dihukum Cambuk 100 Kali Gegara Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental

gadis tersebut mengalami keterbelakangan mental.

Suhardiman
Senin, 01 Agustus 2022 | 17:53 WIB
Pria Ini Dihukum Cambuk 100 Kali Gegara Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental
Eksekusi hukuman cambuk. [Antara]

SuaraSumut.id - Majelis Hakim Mahkamah Syariah Sigli, menjatuhkan hukuman cambuk terhadap ZN (52) warga Kecamatan Mutiara, Aceh.

ZN dihukum cambuk sebanyak 100 kali. Ia terbukti secara sah dan bersalah karena melakukan jarimah zina dengan gadis 22 tahun.

JPU Kejari Pidie, Muhammad Abdul mengatakan, gadis tersebut mengalami keterbelakangan mental.

Sehingga tidak dijatuhkan uqubat meski melanggar Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh No. 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Baca Juga:Gubernur NTT: Perda Tarif Masuk Pulau Komodo Segera Ditetapkan

"Gadis tersebut terlepas dari segala tuntutan hukum," katanya melansir Antara, Senin (1/8/2022).

Setelah dilakukan putusan akhir pada 26 Juli 2022, gadis keterbelakangan mental itu bebas dari tahanan dan dikembalikan kepada orang tua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini