"Tersangka menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp 1,9 miliar,” katanya.
Selain Fakarich, Bareskrim Polri juga menetapkan status tersangka kasus Binomo terhadap 6 orang lainnya, yakni Brian Edgar Nababan selaku perekrut mitra Binomo, affiliator Indra Kenz.
Kemudian, Vanessa Khong selaku pacar Indra Kenz, Rudiyanto Pei selaku ayah Vanessa Khong dan Nathania Kesuma selaku adik Indra Kenz.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:Klarifikasi Laudya Cynthia Bella soal Kabar Dinikahi Pangeran Arab