SuaraSumut.id - Pengiriman biji kokain dari dalam negeri ke luar negeri digagalkan polisi dan bra cukai. Dalam kasus ini, satu orang pelaku ditangkap.
Hal itu dikatakan Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo Pambudi, melansir Antara, Jumat (5/8/2022).
"Betul, kita sudah tangkap satu tersangka, dia yang ngirim," katanya.
Ia mengatakan, awalnya Bea Cukai yang mencurigai adanya benda ekspor mencurigakan. Kemudian Bea Cukai berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menyelidiki kasus tersebut.
Baca Juga:Manfaat Jahe untuk Kecantikan Kulit
"Dari penyelidikan diketahui pelaku kerap mengekspor paket biji kokain ke luar negeri," ujarnya.
Danang mengatakan, bahwa pelaku tercatat sudah lebih dari satu kali melakukan aksinya tersebut.
"Saat kita tangkap, ternyata dia baru mengirim satu paket ke pihak ekspedisi. Jadi total sudah kirim empat paket," ujar Danang.
Pihaknya juga sempat menggeledah kediaman pelaku di kawasan Bandung, Jawa Barat, dan menemukan sebuah pohon.
"Di rumahnya ada tiga pohon besar dan ada biji di dalam seperti toples. Kita masih kembangi darimana pelaku mendapat bijinya," ungkapnya.
Baca Juga:Resmi, Andrea Dovizioso Umumkan Pensiun Sebelum MotoGP 2022 Rampung
Namun Danang enggan membeberkan lebih detail terkait kasus ini. Dia mengaku Polda Metro Jaya segera merilis kasus tersebut.