SuaraSumut.id - Andreas Nahot Silitonga cs mundur sebagai kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer. Namun demikian, alasan mereka mengundurkan diri pun tak diungkap ke publik.
Hal itu dikatakan Andreas usai mendatangi Bareskrim Polri, melansir dari Suara.com, Sabtu (6/8/2022).
"Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri," katanya.
Andreas mengaku, hal ini dilakukan dilakukan karena menghargai hak-hak hukum setiap pihak yang terkait dalam kasus ini.
Baca Juga:William Saliba, Benteng Baru Arsenal yang Disejajarkan dengan Legenda MU Rio Ferdinand
"Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini," ujarnya.
Dirinya mengaku telah secara resmi mengajukan pengunduran diri kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan terhadap 42 saksi dan ahli dan barang bukti.
Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Polisi menegaskan tindakan Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J murni pembunuhan bukan dalam rangka mebela diri.
Baca Juga:Lesti Kejora Dapat Kado Mobil dari Suami, Rizky Billar: Maaf Belum Mampu Beli yang Baru
Saat ini Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.