SuaraSumut.id - Tim gabungan Kejati Aceh dan BNN Provinsi Aceh menangkap seorang terpidana narkoba. Terpidana berinisial TZ (45) ditangkap setelah enam tahun buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Plt Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, terpidana merupakan DPO Kejari Banda Aceh sejak 2020.
"Terpidana melarikan diri dam dicari sejak putusan pengadilan pasa 2016," kata Ali melansir Antara, Selasa (9/8/2022).
Ia mengatakan, TZ ditangkap saat berjualan nasi di Kota Lhokseumawe, Aceh, pada Senin 8 Agustus 2022.
Baca Juga:Menanti Hasil Penyelidikan Dugaan Paksa Pakai Jilbab di SMAN 1 Banguntapan
Terpidana dihukum berdasarkan putusan PN Banda Aceh selama tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar karena terbukti bersalah menjual narkoba pada Januari 2016.
"Yang bersangkutan melarikan diri saat persidangan. JPU Kejari Banda Aceh juga sudah memanggil terpidana secara patut untuk melaksanakan putusan pengadilan, namun tidak mengindahkannya," katanya.
Karena tidak ada respons dari terpidana, kata Ali, Kejati Aceh memasukkan TZ dalam DPO.
"Terpidana diserahkan kepada JPU dan dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh," kata Ali.
Baca Juga:Nail Polish adalah Produk Kecantikan Jadi Bagian dari Gaya Hidup Wanita, Apakah Ada yang Halal?