SuaraSumut.id - Seorang pemuda di Kabupaten Ende, NTT, berinisial YL (22) ditangkap polisi pada Selasa 9 Agustus 2022 malam.
Ia ditangkap karena diduga menyebarkan foto bugil pacarnya. Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman, melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Rabu (10/8/2022).
"YL ditangkap di kediamannya. Ia menyebarkan foto bugil pacarnya," katanya.
Yance mengatakan, YL menyebarkan foto bugil sang pacar karena sakit hati dan cemburu.
Baca Juga:15 Diksi Indah Dalam Bahasa Indonesia, Buat Tulisanmu Makin Puitis
"YL cemburu karena keberadaan korban dengan laki-laki lain," ujarnya.
Peristiwa bermula pada Minggu (31/7/2022). Saat itu pelaku menghubungi korban dan memintanya agar berpose bugil. Korban lalu menuruti permintaan YL.
Rupanya pelaku sengaja melakukan screenshot foto bugil korban dan disimpan dalam ponselnya. Sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku kembali menghubungi korban melalui video call WhatsApp.
Kali ini YL menghubungi korban karena cemburu karena keberadaan korban bersama laki-laki lain. Pelaku yang emosi langsung menyebarkan foto bugil korban kepada tiga orang teman korban.
"Para teman korban kemudian menunjukan foto bugil korban kepada korban," ungkapnya.
Baca Juga:4 Alasan Kamu Tidak Mempunyai Banyak Teman di Kantor, Susah Berbaur!
Merasa malu dengan beredarnya foto bugil itu, korban melapor ke ke Polres Ende. Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.