SuaraSumut.id - Seorang suami di Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), berurusan dengan polisi.
Pasalnya, S (36) dilaporkan istrinya MN (35) karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Korban dikencingi pelaku karena terbakar cemburu buta. Polisi yang mendapat laporan menangkap pelaku pada Senin 8 Agustus 2022.
"Benar, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Ardiansyah Rollindo melansir Antara, Rabu (10/8/2022).
"Pelaku dilaporkan melakukan kekerasan fisik kepada korban dengan cara menendang, mencekik dan mengencingi kepala korban," sambungnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku merasa cemburu karena saat meminjam ponsel korban tiba-tiba masuk pesan dari seorang pria yang menanyakan kabar istrinya.
"Pelaku diduga emosi karena cemburu, kemudian langsung menanyakan dan menendang istrinya bahkan ditelanjangi," katanya.
Pelaku dipersangkakan Pasal 351 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman kurungan penjara hingga dua tahun delapan bulan.
Baca Juga:Dianggap Bela Ferdy Sambo, Ini Tanggapan Ketua MPR Bambang Soesatyo