SuaraSumut.id - Ribuan masyarakat di Kabupaten Simeulue, Aceh, belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Kadisdukcapil Kabupaten Simeulue Ahmanuddin mengatakan, dari 94.560 warga sebanyak 65.663 orang wajib memiliki KTP.
"Sebanyak 61.607 orang sudah ada KTP, sementara yang belum memiliki KTP 4.056 orang atau baru mencapai 93,82 persen dari jumlah yang wajib memiliki KTP," kata Ahmanuddin melansir Antara, Selasa (16/8/2022).
Untuk mencapai target 100 persen warga Simeulue wajib memiliki KTP, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar segera membuat KTP elektronik.
"Ajakan dan sosialisasi terus kami sampaikan kepada masyarakat agar mau membuat kartu identitas tersebut. Karena KTP ini sangat penting," katanya.
Warga tidak perlu khawatir karena membuat KTP elektronik tidak membutuhkan waktu yang lama. Pasalnya, waktu membuat KTP berkisar lima hingga sampai 10 menit.
Untuk blangko KTP, kata dia, Disdukcapil Kabupaten Simeulue memastikan mencukupi.
"Untuk blangko KTP masih cukup," katanya.
Baca Juga:Profil Habib Bahar bin Smith: Divonis 6 Bulan, Bebas Pekan Depan?