74 ASN di Simeulue Dapat Sanksi Penurunan Pangkat Gegara Gunakan Ijazah Palsu

Mereka bertugas di berbagai instansi pemerintahan di Kabupaten Simeulue.

Suhardiman
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 11:18 WIB
74 ASN di Simeulue Dapat Sanksi Penurunan Pangkat Gegara Gunakan Ijazah Palsu
Ilustrasi Ijazah Palsu. [Antara]

SuaraSumut.id - Sebanyak 114 ASN di Simeulue, Aceh, terindikasi menggunakan ijazah palsu untuk kenaikan pangkat dan golongan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 74 ASN telah mendapatkan sanksi.

Demikian dikatakan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Simeulue Jaswir, melansir Antara, Sabtu (20/8/2022).

"Ada 74 ASN telah mendapatkan sanksi berupa penurunan pangkat dan juga golongan mereka," kata Jaswir.

Saat ini pihaknya sedang menelusuri 40 ASN lainnya. Mereka bertugas di berbagai instansi pemerintahan di Kabupaten Simeulue.

"Kami terus berupaya menyelesaikan kasus ijazah palsu tersebut," kata Jaswir.

Baca Juga:Informasi Tiket Persib vs Bali United di BRI Liga 1 2022/2023, Lengkap Harga dan Lokasi Penukarannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini