Pengacara Keluarga Hormati Hasil Autopsi Ulang Brigadir J

Ia mengatakan pihaknya akan mengawal perkara ini sampai mempunyai kekuatan hukum tetap.

Suhardiman
Senin, 22 Agustus 2022 | 20:29 WIB
Pengacara Keluarga Hormati Hasil Autopsi Ulang Brigadir J
Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Ramos Hutabarat saat diwawancarai. [Antara]

SuaraSumut.id - Hasil autopsi ulang Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J diumumkan. Ada lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar di tubuh Yosua.

Pengacara keluarga Brigadir J mengaku dapat menerima dan menghormati hasil autopsi ulang tersebut.

"Kami dari kuasa hukum menerima dan menghormati hasil dari autopsi tersebut," kata Ramos Hutabarat melansir Antara, Senin (22/8/2022).

Dirinya mengaku, hal itu tidak lain karena jenazah Brigadir J sudah diperiksa oleh ahli yang independen sesuai keahliannya.

"Kami menghormati hasilnya, secara keilmuan dinyatakan tidak ada luka-luka akibat penganiayaan kecuali bekas tembakan," katanya.

Ia mengatakan pihaknya akan mengawal perkara ini sampai mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga:Setelah Batal Periksa Surya Darmadi Karena Alasan Kesehatan, KPK Kembali Kirim Surat Ke Kejagung

Dalam kasus ini ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Kelima tersangka adalah Irjen Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini