Rampok dan Perkosa IRT di Deli Serdang, Polisi Tembak Pelaku, Begini Pengakuannya

Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan mengenali salah seorang pelaku yang aksinya terekam CCTV.

Suhardiman
Selasa, 23 Agustus 2022 | 18:22 WIB
Rampok dan Perkosa IRT di Deli Serdang, Polisi Tembak Pelaku, Begini Pengakuannya
Polisi Tembak Pria yang Rampok dan Perkosa IRT di Deli Serdang. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Polisi mengungkap kasus perampokan disertai pemerkosaan yang dialami ibu rumah tangga (IRT) berinisial DS (34) di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam pengungkapan itu, polisi menembak kaki pelaku berinisial MAW (21) warga Batang Kuis, karena melawan saat dilakukan pengembangan.

"Diduga pelaku masuk dengan cara membongkar genteng (rumah korban). Ini juga viral dari CCTV," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dalam konferensi pers, Selasa (23/8/2022).

Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan mengenali salah seorang pelaku yang aksinya terekam CCTV.

Baca Juga:Nyanyikan Ninu Ninu, Maizura Minta Bantuan Polisi

Pada Sabtu 13 Agustus 2022 polisi mendapati keberadaan pelaku di rumah orang tuanya di daerah Deli Serdang lalu melakukan penangkapan.

"Yang melakukan pemerkosaan MAG sudah ditangkap," kata Kombes Valentino.

Dari pemeriksaan, kata Valentino, terungkap jika pelaku yang beraksi merampok sepeda motor serta perhiasan korban tidak sendirian.

"Ada dua orang pelaku, yakni berinisial D dan B yang membantu pelaku beraksi," imbuhnya.

Salah seorang pelaku berinisial D merupakan tetangga korban. Ia berperan menunjukkan sasaran perampokan.

Baca Juga:Duh! Makanan Ini Ternyata Bikin Perut Tambah Buncit

"Sedangkan B diduga orang yang membawa sepeda motor hasil curian sedang dalam pengejaran," ungkapnya.

Pelaku MAG sendiri membantah kalau dirinya melakukan pemerkosaan terhadap korban.

"Gak ada ah," ujarnya.

MAG mengaku jika dirinya merupakan eksekutor perampokan yang masuk ke dalam rumah korban.

"Sepeda motor curian dibawa sama B, dilarikannya," ujar MAG yang merupakan residivis kasus narkoba tahun 2021.

Pelaku nekat menyatroni rumah korban demi mendapatkan harta benda yang akan digunakannya untuk membeli sabu.

Pelau dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini