Pelau dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Pelau dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Kontributor : M. Aribowo
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
Terkini