Rampok dan Perkosa IRT di Deli Serdang, Polisi Tembak Pelaku, Begini Pengakuannya

Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan mengenali salah seorang pelaku yang aksinya terekam CCTV.

Suhardiman
Selasa, 23 Agustus 2022 | 18:22 WIB
Rampok dan Perkosa IRT di Deli Serdang, Polisi Tembak Pelaku, Begini Pengakuannya
Polisi Tembak Pria yang Rampok dan Perkosa IRT di Deli Serdang. [Suara.com/M.Aribowo]

Pelau dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini