Polda Sumut Tetapkan Bos Judi Online yang Kabur ke Singapura Jadi DPO

Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 19 Agustus 2022.

Suhardiman
Rabu, 24 Agustus 2022 | 19:48 WIB
Polda Sumut Tetapkan Bos Judi Online yang Kabur ke Singapura Jadi DPO
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. [Ist]

SuaraSumut.id - Polda Sumut menetapkan Jonni alias Apin BK, bos judi online Cemara Asri, yang kabur ke Singapura, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Rabu (24/08/2022) malam.

"Polda Sumut terbitkan DPO tersangka Jonni alias APIN BK pada hari Rabu 24 Agustus 2022," kata Hadi.

Hadi mengatakan, penetapan Apin BK sebagai DPO sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perkabareskrim Nomor 3 Tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.

Baca Juga:AKHIRNYA TERUNGKAP Tumpukan Uang Rp900 Miliar yang Disebut Milik Ferdy Sambo, Polri Sebut Ini

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan Apin BK sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 19 Agustus 2022.

Selain Apin, petugas juga menetapkan NP sebagai tersangka. Ia berperan sebagai leader operasional website perjudian online.

"Terhadap NP sudah dilakukan penahanan. Sedangkan AP masih dalam pengejaran," kata Hadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini