Mantan Imam Masjidil Haram Divonis 10 Tahun Penjara, Begini Kronologi Kasusnya

Pengadilan Banding Arab Saudi menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara pada mantan imam Masjidil Haram, Sheikh Saleh Al-Talib.

Riki Chandra
Kamis, 25 Agustus 2022 | 11:44 WIB
Mantan Imam Masjidil Haram Divonis 10 Tahun Penjara, Begini Kronologi Kasusnya
Ilustrasi masjidil haram mekah (pexels)

SuaraSumut.id - Pengadilan Banding Arab Saudi menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara pada mantan imam Masjidil Haram, Sheikh Saleh Al-Talib. Kasus itu merupakan buntut dari khotbahnya tahun 2018 lalu.

Tahun 2018, Sheikh Saleh Al-Talib menyampaikan khotbah yang berisi kritik terhadap pemerintah Arab Saudi karena mengizinkan pertemuan campur antara laki-laki dan perempuan di ruang publik.

Merangkum al Jazeera, protes ini disampaikan atas dasar agama karena dinilai tak sesuai ajaran mazhabnya. Ia lalu ditangkap oleh kepolisian Arab Saudi, seperti yang diungkapkan kelompok advokasi Prisoners of Conscience.

Sementara media Khaleej Online melaporkan, Talib yang juga ulama fatwa Mekah mencemooh kebijakan pemerintah yang mengizinkan wanita dan laki-aki membaur di arena konser juga hiburan lainnya.

Baca Juga:Profil Sheikh Saleh Al-Talib, Eks Imam Masjidil Haram Dihukum 10 Tahun Penjara

Meski tak ada kritik langsung terhadap keluarga kerajaan tapi pidatonya jelas menyasar kebijakan pemerintah yang belakangan melakukan kelonggaran terhadap ketentuan hukum Islam.

Beberapa jam setelah penangkapan, dua akun media sosial Sheikh Saleh Al-Talib dinonaktifkan. Aktivis HAM Saudi yang berbasis di Inggris, Yahya Assiri, mengatakan "Kerajaan Saudi sekarang memantau setiap tokoh berpengaruh yang melancarkan kritik."

Kini, setelah empat tahun Al Thalib ditahan, aktivis menuntut pihak berwenang atas pembebasannya. Middle East Monitor melaporkan aksi solidaritas digalang dengan tagar 'empat tahun sejak penangkapan imam Masjid Suci'.

Al-Thalib beserta kuasa hukumnya mengajukan banding di pengadilan dan Pengadilan Kriminal Khusus sempat membebaskan dari dakwaan. Namun, Pengadilan Banding membatalkan putusan itu lalu menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.

Sejak Mohammed bin Salman menjadi Putra Mahkota Kerjaaan Saudi pada bulan Juni tahun 2017, puluhan imam, aktivis hak-hak perempuan dan anggota keluarga kerajaan ditahan.

Baca Juga:Mantan Pengungsi Somalia Menjadi Pelopor Tinju Putri Tampil di Arab Saudi

Sejumlah pengkhotbah papan atas juga ditahan, antara lain Salman al-Awdah, Farhan al-Malki, Awad al-Qarni, Mostafa Hassan dan Safar al-Hawali.

Al-Awdah dan al-Qarni memiliki jutaan pengikut di media sosial dan ditangkap September 2018 atas tuduhan memiliki hubungan dengan kelompok yang masuk daftar teroris, Ikhwanul Muslimin.

Sementara al-Hawali ditahan setelah menerbitkan buku setebal 3 ribu halaman yang isinya menyerang dinasti Salman atas hubungan mereka dengan Israel. Al-Hawali juga menyebut mereka berkhianat.

Demikian kronologi kasus mantan imam Masjidil Haram. Semoga tulisan ini bermanfaat dan bisa menjawab rasa penasaran tentang vonis 10 tahun penjara bagi Sheikh Saleh Al-Talib. (Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini