Pria Ini Ditangkap karena Curi Sepeda Motor di Halaman Masjid Medan

Saat diinterogasi pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor korban.

Suhardiman
Senin, 29 Agustus 2022 | 17:02 WIB
Pria Ini Ditangkap karena Curi Sepeda Motor di Halaman Masjid Medan
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial MS (40) ditangkap polisi karena diduga mencuri sepeda motor di halaman Masjid Al-Jihad Medan. MS merupakan warga Kecamatan Binjai Utara, Sumatera Utara (Sumut).

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Martua Manik mengatakan, peristiwa bermula saat korban M. Al Faraqi (28) datang ke masjid itu pada Minggu 28 Agustus 2022.

Korban lalu memarkirkan sepeda motornya untuk membeli mi ayam yang tak jauh dari masjid.

"Saat kembali ke masjid korban tidak menemukan sepeda motornya yang diparkir," katanya melansir Medanheadlines.com--jaringan Suara.com, Senin (29/8/2022).

Baca Juga:Sadis! Pria Mabuk Tuak di Siak Habisi Nyawa Pemilik Warung dengan Kapak

Korban mengaku saat itu kunci sepeda motornya tertinggal saat membuka jok untuk menggantungkan helm. Peristiwa itu dilaporkan ke pihak masjid dan pihak kepolisian.

"Berdasarkan rekaman CCTV terlihat pelaku datang ke halaman masjid dan mengambil sepeda motor korban," ujarnya.

Pihaknya yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Pelaku ditangkap bersama barang bukti satu unit sepeda motor miliknya," jelasnya.

Saat diinterogasi pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor korban.

Baca Juga:Polda Bali: Pelaku Pembunuh Pegawai BPD Gianyar Terancam Hukuman Mati

Selanjutnya sepeda motor korban diberikan kepada temannya berinisial Y yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Untuk pelaku dipersangkakan dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini