SuaraSumut.id - Pasca kenaikan BBM bersubsidi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pelaku usaha untuk tidak menaikkan harga komoditas pangan dan komoditas lain secara tidak wajar.
KPPU akan melakukan pengawasan harga bahan barang dan jasa guna mencegah terjadinya lonjakan harga yang terbentuk karena perilaku kartel atau monopoli.
"KPPU mewanti-wanti pelaku usaha untuk tidak menjadikan kenaikan BBM sebagai kedok dan aji mumpung dalam menaikkan harga komoditas pangan dan komoditas lain. Terlebih untuk kelompok jenis barang dan jasa yang produsennya menjadi kelompok yang menguasai barang dan jasa di pasar," jelas Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas, Minggu (4/9/2022).
Menurut Ridho, KPPU nantinya akan melakukan hitung-hitungan harga keekonomian dari produk barang dan jasa. Hal itu dilakukan, untuk menilai apakah peningkatan harga barang dan jasa yang dijual sebanding dengan kenaikan harga bahan bakar atau biaya transportasi.
Baca Juga:KPPU Selidiki Dugaan Persekongkolan Proyek Jalan di Aceh
"Sehingga akan ada indikasi awal yang bisa dijadikan patokan untuk menelusuri dugan-dugaan praktek kartel dalam menentukan harga barang dan jasa setelah kenaikan harga BBM itu sendiri,"terangnya.
Kenaikan harga BBM, lanjutnya, merupakan pilihan yang dilematis bagi pemerintah. Jika tidak dinaikkan maka semakin menambah beban subsidi energi pada APBN, sementara 80% subsidi BBM selama ini dianggap tidak tepat sasaran. Di sisi lain, kenaikan BBM akan memicu inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat
Disamping pengawasan, KPPU Kanwil I juga akan ikut mengkaji penyederhanaan rantai pasok dan jalur distribusi bahan pokok sehingga dapat menahan laju inflasi.
"Pemerintah sendiri juga dapat mengantisipasi kenaikan harga pangan dengan mengalihkan subsidi atau insentif lain pada angkutan distribusi bahan pangan," pungkasnya.
Kontributor : Budi warsito
Baca Juga:Pengumpulan Data dan Informasi, KPPU Balikpapan Monitoring Harga Telur Ayam